Purwakarta – Jabar. POSTKEADILAN Hingga akhir tahun 2021 Pemkab Purwakarta menargetkan 643 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) mendapatkan bantuan sosial rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Bidang Perumahan dan pemukiman Tahun Anggaran 2021.
Pada puncak acara peringatan HUT KORPRI ke 50, tahun 2021 ini, saya menyerahkan secara simbolis bantuan sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari program rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta, sebanyak 42 unit rumah saya serahkan langsung kepada penerima bantuan pada dua Kelurahan, diantaranya Kelurahan Purwamekar sebanyak 21 unit rumah, dan di Kelurahan Nagri Kidul sebanyak 21 unit rumah,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin, 29 November 2021.
Baca Juga : 50 Tahun Korpri Berkarya, ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh
Menurut Ambu Anne, begitu Ia dipanggil, Pemerintah memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah rakyat dengan berbagai konsep dan model, tentunya rumah yang layak menjadi hak dari warga negara, oleh karena itu, dengan kemampuan yang dimiliki, Pemerintah akan terus menerus membangun rumah-rumah rakyat dengan harapan semakin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan membuat kehidupan sehari-harinya nyaman dan baik,”Ujar Ambu Anne.
Lanjut Ambu Anne, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang perumahan dan permukiman adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat di bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang layak dan aman serta terjangkau khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah di permukiman kumuh, dan mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada hari ini, diberikan secara simbolis bantuan tersebut kepada 2 orang perwakilan dari Kelurahan Nagri Kidul, dan 3 orang dari Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta Kota,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah, Bupati Purwakarta berpesan agar bantuan sosial rumah swadaya ini tepat sasaran, dan tetap memenuhi syarat untuk dikategorikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang akan menerima bantuan.
Bupati Purwakarta juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Purwakarta dan semua pihak yang memungkinkan dibangunnya bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di permukiman kumuh.
Pada kegiatan tersebut, juga hadir Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Agung Wahyudi, Camat Purwakarta, Lurah Purwamekar, Lurah Nagri Kidul, Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Kelurahan Purwamekar, Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Kelurahan Nagri Kidul, dan Para Tokoh Masyarakat.(Christ)