Toba — Postkeadilan Bupati Toba Poltak Sitorus yang dikonfirmasi media Kamis (1/7/2021) menyikapi surat yang dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHKRI) di Jakarta bernomor 180/470/HK/2021 dan ditanggapi warga dengan baik melalui sejumlah warung dan dunia maya facebook.
Pemkab Toba mengatakan bahwa :
” Berkaitan dengan surat aliansi yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Tutup TPL Nomor 002/B-Gerak/vI/2021 tanggal 29/6/2021, Perihal aksi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Bupati Toba dan diserahkan di halaman kantor Pemkab Toba,”
” Surat tersebut meminta agar mengeluarkan rekomendasi penutupan dan penghentian aktifitas PT. TPL.”
Baca Juga : Sosialisasi Perda Kabupaten Toba No 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan .
Sekda Murphi Sitorus mengatakan bahwa :
” Surat tersebut telah disampaikan kepada KLHK agar dapat disikapi sesuai ketentuan perundang undangan, sebab PT.TPL dapat ijin konsesi dari menteri Lingkungan Hidup dan hal tersebut menjadi wewenang mereka.” ( 1/7/2021)
” Kita mengetahui bahwa PT. Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil Pulp yang wilayah operasionalnya di Sosorladang desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Toba Sumut. “
” Dalam beberapa hari belakangan ini sedang digempur sejumlah LSM dengan berbagai isu sosial.”
” Tapi perlu kita ketahui perusahaan pemegang sertifikat perusahaan objek vital nasional tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis .”
masyarakat mendukung keputusan Pemkab Toba.
(Roma)
Respon (1)