Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline News

Pemuda Batak Bersatu Bersama PRM Lakukan Unjuk Rasa Di MAHKAMAH AGUNG, Tuntut Pencabutan Peraturan 2 Menteri

42
×

Pemuda Batak Bersatu Bersama PRM Lakukan Unjuk Rasa Di MAHKAMAH AGUNG, Tuntut Pencabutan Peraturan 2 Menteri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Pemuda Batak Bersatu (PBB) bersama ormas dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PMR) lakukan aksi demo, tuntut Mahkamah Agung (MA) agar mencabut Peraturan Bersama 2 Menteri Tahun 2006.

Aksi tersebut bertempat di halaman gedung MA, Jl. Merdeka Utara No. 9 Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) siang, bertemakan: “Judical Review Pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Tentang Kerukunan Umat Beragama dan Syarat Perdirian Rumah Ibadat”.

Example 300x600

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PBB, Lambok F.Sihombing, S.Pd lakukan orasi, mengkritisi Peraturan 2 Menteri itu ‘intoleransi. “Kami Pemuda Batak Bersatu, anti intoleransi. Jangan persulit pendirian rumah ibadah. Kami meminta Mahkamah Agung agar mencabut serta membatalkan Peraturan 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Pasal 13 dan 14. Menurut kami, pasal itu membuat gaduh masyarakat. Cabut Peraturan 2 Menteri.. NKRI Harga mati,” ujarnya berteriak.

Pada kesempatan itu juga, Lambok pun kumandangkan yel-yel PBB.
‘Pemuda Batak Bersatu.. Satu Rasa..Satu Jiwa. NKRI.. Harga Mati’.

Senada dengan Lambok, Koodinator PMR, Daniel Tirtayasa sebut gugatan uji materi yang diajukan lawyer PMR sudah di terima MA. “Gugatan kita sudah diterima MA. Gugatan peraturan 2 menteri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah,” ucap ia kepada PostKeadilan, Selasa (3/3/2020) malam.

Lanjut Tirtayasa, aksi demo berjalan lancar. “Puji Tuhan aksi kita berjalan dengan baik. Hadir sekitar 500 orang, dari unsur elemen masyarakat Muslim, Katolik, Kristen dan yang lain-lain juga. Ada dari Pemuda Batak Bersatu, ada yang datang dari Medan langsung, ada dari Kalimantan, Manado. Ada teman-teman dari Cilegon juga datang langsung ke Jakarta,” bebernya.

Diakhir pembicaraan, Tirtayasa beri apresiasi terhadap pendukung aksi. “Saya atas nama PMR, menyampaikan terimakasih atas dukungan semua elemen masyarakat yang berdiri bersama tadi siang. Kiranya MA dapat segera mencabut Peraturan 2 Menteri tahun 2006. Pasal 13 dan 14. Terimakasih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, peraturan 2 menteri yang dimaksud adalan peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).

Peraturan ke dua menteri, nomor : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006: TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13: (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 14 (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal-pasal itu ditenggarai sebagai penyebab keributan di sejumlah tempat ketika lakukan pengurusan ijin rumah ibadat.

Pemuda Batak Bersatu (PBB) sangat mengecam kejadian tersebut. PBB yang memiliki moto, Toleransi, solidaritas, Rukun Dan Gotong royong, sudah jelas menolak dan siap melawan yang namanya intoleransi.

“Negara Republik indonesia ini berdiri kokoh karena keberagaman. Kami siap menurunkan massa lebih banyak lagi jika aspirasi ini tidak di dengarkan. Kami menegaskan agar Peraturan 2 Menteri No. 8 dan 9 passal 13, dan 14 di copot,” tukas Lambok. (Charles/red)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Saya Raden Tejorahadi asli Magelang/Muntilan Jawa Tengah…MENDUKUNG apa semua yg menjadi tuntutan kalian, karena saya yg bergereja di Parung Bogor (St.Joannes Baptista tulang kuning)SULIT MENDAPAT IMB, Sulit membangun gereja yg.sudah lebih dari 30 tahun masih bergereja di TENDA BIRU…..INDONESIA BERSATU….PANCASILA HARGA MATI…..0813-1915-8180/19.39/Rabu,05-3-2020…..SUKSES BERSAMA TUHAN…..AAMIIN….GBU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.