Pekanbaru, PostKeadilan – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bersama jajaran Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang adakan Konprensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba dalam operasi selama sebulan terakhir ini.
Didampingi Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kapolda mengungkap ada 171 kasus dengan barang bukti 79 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi serta 1 Kg ganja disita dan Kamis (25/11/2024) itu juga dimusnahkan.
Operasi ini dilakukan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkoba. Dimana Operasi dilaksanakan sejak 20 Oktober-20 November bersama seluruh jajaran Polda Riau.
Dari total 171 kasus, 5 di antaranya adalah jaringan Internasional yang biasa transaksi dengan jumlah besar. Untuk memasukkan barang ke Riau, pelaku melewati pelabuhan tikus di Kepulauan Meranti dan Bengkalis.
Dalam sekali transaksi, para pelaku yang tercatat sebagai kurir mendapat upah Rp 10-35 juta/Kg sabu. Selanjutnya narkoba yang berhasil masuk ke Riau diedarkan di wilayah Sumatera dan pulau Jawa.
“Untuk jaringan Internasional ini mereka ada 8 orang diamankan. Dari ungkap kasus ini, setidaknya ada 827 ribu jiwa lebih yang terselamatkan,” kata Kapolda.
Jenderal bintang dua itu memastikan tak akan berhenti pada kasus ini. Kapolda mengaku akan memerangi para bandar dan jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Riau.
“Selama saya menjadi Kapolda, saya tidak ingin ada narasi ‘Kampung Narkoba’. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan memerangi, menindak tegas dan akan terus melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.