Jakarta, PostKeadilan – Berdasarkan pantauan PostKeadilan sekitar kurun setahun belakangan, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus korupsi mengalami peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
Pada 2016, kasus yang ditangani Kejagung sebanyak 307 kasus dan sebanyak 671 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung meningkat menjadi 315 kasus dan 730 orang dijadikan sebagai tersangka pada 2017.
“Bicara kinerja Kejaksaan Agung di 2017 hal penanganan kasus korupsi, kami melihatnya cukup baik dan ada peningkatan. Dan dari segi kuantitas, lumayan signifikan,” kata Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar kepada PostKeadilan di Kantor NCW, Jakarta, Jumat, (9/3/2018) siang.
Syaiful Nazar beri apresiasi tentang kinerja penanganan Kasus Korupsi yang ditangani Kejagung. Namun seperti pemberitaan sebelumnya (Baca: Dugaan Korupsi Di Bea Cukai, NCW Minta Kejagung Serius Menindaklanjuti Laporan), NCW sempat memberi kritikan tentang keseriusan kinerja Kejagung pada pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory.
Sugeng Apriyanto yang terindikasi lakukan korupsi penyimpangan dan manipulasi, dimana NCW menduga ada kerugian Negara sebesar Rp. 22,5 miliar itu, malah mendapat promosi jabatan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai Propinsi Jawa Timur.
“Penyidikan sudah berbulan-bulan, namun belum ada hasil. Kalau dibiarkan niscaya preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai,” ujar Syaiful Nazar kepada PostKeadilan, Rabu (07/02/2018) lalu via telepon seluler ketika itu.
Syaiful dan jajaran DPP NCW pun menyasar ke Kantor Kejagung. Mereka meminta keseriusan penegak hukum, Kejagung, dalam penanganan kasus tersebut, dengan melayangkan surat Nomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018.
NCW mempertanyakan progress Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017. Dapat diketahui, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017, yang mana Kejagung juga menuding Sugeng dan sang kurator bersekongkol membobol penerimaan kas negara sebesar Rp22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) PT Sido Bangun Plastic Factory.
Pasca kritikan NCW itu, baru-baru ini Kejagung langsung membongkar dugaan kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur.
Aparat Kejagung membidik mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Sugeng Apriyanto, dan kurator perusahaan PT Sido Bangun Plastic Factory sebagai aktor intelektual di balik penggembosan penerimaan negara pada kasus korupsi tersebut.
Sementara itu Advokat/Dewan Pakar NCW, Ismai Ibrahim SH,MH mendorong Kejaksaan Agung agar lebih transparan dalam menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut yang sempat mengendap hingga beberapa tahun.
Pihaknya mengapresaiasi langkah Kejagung dalam merespon aduan dari NCW.
“Dari semula kami mempercayai kasus yang kami adukan dapat terungkap dengan terang-benderang. Dan kami meyakini semangat pemberantasan korupsi di Kajaksaan Agung saat ini sudah mulai mendapatkan kepercayaan publik,” ucap Ismail.
Untuk itu, kata Ismail, NCW terus mengawal kasus yang diduga merugikan uang negara hingga miliaran rupiah itu hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga biang praktek ‘kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai dapat terungkap. Kasus korupsi di Malang itu masih bagian kecil dari persoalan persekongkolan jahat oknum Bea dan Cukai. Karena masih ada lagi kasus-kasus lain yang lebih besar melibatkan oknum pejabat di Bea Cukai yang kini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat juga akan kami laporkan,” beber Ismail.
Kembali kata Syaiful, kendati demikian, bukan hanya progress sidik dan lidik, NCW juga kan tetap mengawal penanganan hukumnya.
“Harapan kami, tetap mendorong kejaksaan agar tidak ‘main-main’ dalam perkara korupsi. Transparanlah dalam penanganan,” imbuh dia.
Dalam hal kepemimpinan Jaksa Agung M. Prasetyo, Ketua Umum NCW ini angkat jempol.
Kejaksaan Agung memecat lima oknum jaksa sepanjang 2017. Pemecatan itu dari jabatan struktural sebagai jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, Kejagung sangat keras terhadap aturan. Pihaknya akan berusaha menegakkan kebijakan punishment dan reward.
“Siapapn yang salah harus kena sanksi, kalau yang benar diberikan promosi dan lain-lain,” kata Prasetyo dalam jumpa pers ‘Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2017’ di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018) lalu.
“Beliau (M. Prasetyo) itu orangnya cakep dan tegas. Tak segan-segan memecat bawahannya jika terbukti bersalah. Setahu saya, jika ada pengaduan masyarakat, pak Prasetyo langsung menerjunkan tim dari jaksa intelijen untuk mengklarifikasi pengaduan. Yang pasti, Kajagung yang satu ini akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan,” pungkasnya. (R-01/Herman)