Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsMesuji

Penangkapan Dua Youtuber, Ini Kata Kapolrestabes Medan

786
×

Penangkapan Dua Youtuber, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Lebih rinci Martuasah menyebut hoax itu terkait tudingan salah satu polisi menunggak pajak kendaraannya.

Penjelasan Martuasah disejumlah media sebut pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban seorang polisi bernama Johansen Ginting dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama sama dengan Hanafi Tanjung sedang melihat youtube.

“Saleh yang sedang bersama sama dengan Hanafi mengatakan kepada korban Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG, Rp 3,7 juta Nunggak pajak,” beber Martuasah, Rabu (19/8/2020) lalu.

Baca Juga :  Bursa Sarnubi diusung PAN Maju Di Pilkada Lahat 2024

Ia menyebutkan berdasarkan video tersebut korban Johannes secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak, padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut.

Baca Juga :  Wow.. Menerima Uang Ratusan Juta Buat Berita Negatif Tentang Kejaksaan, Direktur JACK TV Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

“Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong sehingga korban merasa dirugikan, membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” tutur Martuasah.

Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Martuasah menyebutkan keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga :  Cegah Virus Corona, Pemkab Toba Liburkan Sekolah

“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tukasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses