Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPekan Baru

Pengacara Suratin Polsek, Kenapa Kasus Pembunuhan ‘Lambat Penanganan?

216
×

Pengacara Suratin Polsek, Kenapa Kasus Pembunuhan ‘Lambat Penanganan?

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PostKeadilan – Bertahun-tahun sudah berlalu, kasus tragedi penganiayaan dengan cara membakar hidup-hidup seorang bapak hingga tewas mengenaskan itu kembali berproses. Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat, khususnya para kuasa hukum dari keluarga almarhum.

Ya, almarhum (alm) Beresman Tambunan wafat pada tanggal 7 Juli tahun 2013 setelah perawatan seminggu lebih di Rumah Sakit. Peristiwa naas bapak 9 anak itu diduga dipukul dan dianiya serta dibakar hidup-hidup di Jl. IndrapuriUjung Kel. Rejosari Kec. TenayanRaya Pekanbaru pada hari Sabtu (29/6/2013) malam oleh seorang terduga pelaku bernama Robinson Tua Simanungkalit.

Example 300x600

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/132/III/2021/Reskrim tertanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan Polsek Tenayan Raya dan ditandatangani Kapolsek AKP Manapar Situmeang, SIK, SH, MH, telah ditetapkan Robinson Tua Simanungkalit alias Pak Lam sebagai tersangka. Namun dikarenakan sampai saat ini keberadaan tersangka belum di ketahui sehingga tersangka sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bertahun proses Laporan Polisi Nomor: LP/425/VI/2013/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya tertanggal 30 Juni 2013 atas nama pelapor Lidia Romauli Tambunan (anak alm. Beresman Tambunan), tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana, terduga pelaku akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi proses hukum demikian, Pihak PH Lidia Romauli Tambunan, yakni Brilliantson Tambunan SH, Sigop Tambunan SH dan Edward Manurung SH menyayangkan kinerja Polsek Tenaya Raya yang terkesan lambat.

“Kejadiannya tahun 2013, apakah diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.? Ini tahun 2021, coba bayangkan sudah hamper 8 tahun berlalu, baru ditetapkan sebagai tersangka. Apa itu propesional.? Kita semua pasti mengharapkan sistem promoter (profesional,modern,terpercaya) sesuai pernyataan Kapolri yang baru. Disini kami menilai Kepolisian Sektor Tenayan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka pengayom seluruh masyarakat Indonesia,” kata Brilliantson melalui WhatsApp (WA), Senin (22/3/2021) malam.

“Besok kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolsek Tenayan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi esok hari, Selas (23/3/2021), Brilliantson mengatakan sudah mengirim surat tersebut. Kepada awak media ini, ia mengirim foto surat yang ditujukan kepada Kapolsek Tenayan Raya dengan nomor: 003/BRT-KH/K/III/2021, Perihal: Mohon Klarifikasi/Penjelasan sehubungan dengan LP Kliennya, Lidia Romauli Tambunan.

Isi surat berkop KANTOR HUKUM Brilliantson Tambunan & Rekan dan ditandatangani ke tiga pengaca itu salah satunya mempertanyakan, “Mengapa pihak Polsek Tenayan Raya begitu Lambat dalam menangani perkara/peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2013 yang notabenenya mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga Polsek Tenayan Raya baru menyerahkan SP2HP pertama tahun 2018.?”

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.