Kabupaten Bekasi, PostKeadilan – Terkait pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kp.Lewimalang RT.008/RW.004 adalah pengalihan dari RT.005/RW.003 Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi dinilai asal jadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) diminta turun tangan.
Demikian disampaikan Anwar Gunawan, Ketua DPC LSM Gemantara Raya ketika investigasi ke lapangan yang melihat kejanggalan titik CORE DRILL di tandai, Jumat (29/09/2023) malam.
Proyek sumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, Pelaksananya CV. ALFISA, Nilai Kontrak Rp.195.845.400,- Nomor SPMK : PG.02.02/61/1981/SPL/KP-PL/Disperkimtan, Waktu pelaksanaan 60 hari kalender dimulai dari 30 Agustus 2023.
Menurut Anwar Gunawan yang menggunakan fungsinya sebagai kontrol sosial mengatakan, itu kerjaan banyak ‘jebakan betmannya’.
“Jebakan betman itu adalah membuat kayak lobang dimana datarannya lebih rendah dari pada base course diduga menandai titik core drill,” katanya
Lanjut Gunawan, ini anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi berarti uang rakyat khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi, kepada Disperkimtan kami minta turun tangan langsung. Jangan tutup mata atau kong kali kong. Tolong tindak tegas kontraktor seperti ini, kalau bisa di black list perusahaannya biar tak bisa lagi dapat kerjaan,” pungkasnya.
Tempat terpisah, awak media ini coba hubungi dan temui pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Hingga berita dilansir, belum ada yang bersedia dikonfirmasi. Bersambung..(Tim)