PostKeadilan Jakarta – Perkara pidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook yang berkepanjangan, sang penghina, terdawa Ir Faaz akhirnya dijebloskan ke bui. Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta Kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah.
“Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022).
Terpidana Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari 2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Terpidana Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo. Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Faaz yang terbukti bersalah.
Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai Wartawan mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook.
Hoky mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena Faaz dan kelompoknya terus melakukan ‘rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari.