Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline News

Penghina Wartawan Itu Akhirnya Kalah Dan Dieksekusi ke Lapas

×

Penghina Wartawan Itu Akhirnya Kalah Dan Dieksekusi ke Lapas

Sebarkan artikel ini

Pihak Faaz yang juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikan Hoky sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup.

 

Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal.

 

Dari catatan Hoky, bahwa Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Baca Juga :  Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

 

Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO.

 

“Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu,” ungkap Hoky.

Baca Juga :  Pandawa Bekasi Desak Bupati Percepatan Program dan Selesaikan Kasus Persengketaan Kampung Pilar

 

Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Faaz  dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

 

“Saya heran, Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu tapi tetap saja dia menolak,” ungkap Hoky.

Baca Juga :  Hargai Jasa Para Pejuang Kemerdekaan Kodam XII/Tpr Peringati Hari Pahlawan 2022

 

Ia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal menurutnya jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga.

 

“Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya,” pungkasnya. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88