Suganda memaparkan, bahwa dari beberapa informasi yang di dapat banyak oknum Pendamping dan Koordinator PKH yang merangkap Jabatan, salah satunya adalah oknum yang berinisial KTB, bahwa KTB selama menjadi Pendamping PKH, dia juga merangkap sebagai Ketua BPD dan Guru Honorer di Sekolah,” papar Suganda.
“Soal rangkap Jabatan sebagai Pendamping atau Koordinator PKH di Desa ini sudah salah, bahwa diduga sudah ada unsur KKN, karena oknum yang berinisial HLM adalah Koordinator PKH di salah satu Desa yang merangkap Jabatan dan KTB sebagai Pendamping PKH,” ujar Suganda.
Dengan adanya Pengurus dan Pendamping serta Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bekasi yang melanggar Kode Etik, bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa Pendamping dan Koordinator PKH di Kabupaten Bekasi yang diindikasikan telah meraup keuntugan kepada Masyarakat Miskin secara Pribadi untuk menyalah gunakan wewenang unsur Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena semua ini adalah suatu kebobrokan dalam Pengawasan dan Penanganan Pencairan PKH di Kabupaten Bekasi selalu di biarkan, maka di harapkan agar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi diminta harus bertindak tegas.
( JH )