Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Penyegelan THM Tidak Berarti

428
×

Penyegelan THM Tidak Berarti

Sebarkan artikel ini

Demy Loy menegaskan, bahwa Wendy Mauly, SH.M.Si sebagai Kasi Pengawasan dan Penindakan di Satpol PP seharusnya Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki Payung Hukum dituntut untuk menegakkan Perda dalam kebijakan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi, terkait adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki disaat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, hal ini Saya menduga Satpol PP selaku Penegak Perda telah mengkebiri Surat Seruran Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki, sehingga diindikasikan ada suatu Pembiaran THM buka oleh Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika untuk mendapatkan Upeti dari pihak Pengelola Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah Kawasan Ruko Union Thamrin dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng di Kawasan Lippo Cikarang,” tegas Demy Loy.

Baca Juga :  Ketua LBH Intan Ata Suryadi : Proses Hukum dan Politik Sudah Ditempuh, H. Marzuki Siap Dilantik

Dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki tertanggal 1 April 2022, bahwa apa yang di katakan Wakasat Satpol PP Deny, Tempat Hiburan Malam akan kami tutup dan apa bila membandal atau buka di Bulan Suci Ramadhan akan di beri Sangsi tegas, namun kenyataan semua ini adalah Omdo dan tidak berati apa yang di katakan oleh Deny sebagai Wakasat Satpol PP dengan adanya Penyegelan THM tersebut masih saja buka, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 47 tentang Kepariwisataan, maka Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki telah mengeluarkan Surat Seruan yang isinya adalah sebagai berikut : dalam suasana menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghibau kepada Masyarakat maupun Pemilik Pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) agar dapat mentaati Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan,” pungkas Demy Loy.

Baca Juga :  Sejumlah Netizen Protes Keras Atas Larangan Upacara Keagamaan Hindu Di Bantul

Dengan banyaknya Tempat Hiburan Malam yang masih buka di Bulan Suci Ramadhan walaupun sudah di Segel semua ini tidak berarti, karena pihak Satpol PP dapat diduga telah melakukan Pembiaran untuk mendapatkan Upeti.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Pangan Pemkab Humbahas Menggelar GPM Tahun 2023

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses