Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Penyegelan THM Tidak Berarti

0
×

Penyegelan THM Tidak Berarti

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait Penyegelan Tempat Hiburan Malam yang telah di lakukan oleh Satpol PP pada Tanggal (16/4/22) dapat diduga tidak berarti, karena Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah Ruko Union Thamrin dan Ruko Singaraja maupun Ruko Menteng di Kawasan Lippo Cikarang, Penyegelan tersebut dapat diindikasikan hanya bersipat Serimonial dan menakuti para Pemilik THM.

Demy Loy mengatakan, terkait Penyegelan THM di wilayah Ruko Union Thamrin dan Ruko Singaraja maupun Ruko Menteng yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak berarti melakukan Penyegelan THM tersebut, karena semua ini hanya menakuti para Pemilik maupun Pengelolah THM, karena THM yang mereka Segel para Pemilik THM tetap membuka Usahanya walaupun di Segel, sebab Segel yang di pasang oleh Satpol PP tidak ada artinya dan tebang pilih,” kata Demy Loy (18/4/22).

Menurut Demy Loy, bahwa dirinya melihat Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak semua THM di Segel, hal ini dapat diduga Peyegelan tersebut Mubajir dan mengamburkan Uang Rakyat serta tidak berarti di lakukan oleh Satpol PP,” ujar Demy Loy.

Demy Loy mengharapkan kepada Bupati Bekasi dapat kiranya merombak Struktur Organisasi Satpol PP Kabupaten Bekasi, mulai dari tingkat Kasat dan Wakasat serta Kasi dan Jajaran Struktur Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena diindikasikan kinerja Satpol PP sebagai Penegak Perda yang mempunyai Payung Hukum tidak dapat menjalankann Peraturan Daerah di Kabupaten Bekasi, terkait adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki,” jelas Demy Loy saat berada warta wandi Kantornya, (18/4/22).

“Bahwa dalam Surat Seruan Plt .Bupati Bekasi tertanggal 1 April 2022 diduga Satpol PP telah mengkebiri Surat Seruan Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki, karena dalam Surat Seruan tersebut adalah : Tempat Hiburan Malam (THM) dalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 47, agar Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika dapat segera menghentikan semua kegiatan yang berbau Maksiat dan Asusila serta Protitusi yang sejenis nya serta dapat melakukan penutupan kegiatan THM selama di Bulan Suci Ramadhan,” papar Demy Loy.

“Satpol PP adalah sebagai Perangkat Pemerintah dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bekasi, karena Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika diduga tidak dapat bertanggung jawab dengan terciptanya suatu kondisi Daerah yang Tenteram,Tertib serta agar Roda Pemerintahan di Daerah Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan Masyarakat dapat melakukan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan Aman,” ungkap Demy Loy.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.