Jakarta Postkeadilan SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor. SIM juga menunjukkan kelayakan dan sah secara hukum seseorang untuk boleh berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan surat ini harus melalui beberapa persyaratan salah satunya yaitu usia di atas 17 tahun. SIM dikeluarkan oleh instansi kepolisian.
Ada beberapa rangkaian ujian untuk mengetes kemampuan berkendara di jalan raya. Jenis SIM pun juga berbeda-beda, ada yang SIM A, SIM B, SIM C, dan sebagainya.
Setiap jenis SIM ini tergantung dari jenis golongan kendaraan yang diinginkan oleh pengendara kendaraan. Di dalam SIM terdapat beberapa identitas yang meliputi nama, alamat, tanggal lahir pemilik, dan informasi lainnya.
Seperti yang dituliskan di atas, SIM wajib dibawa kemanapun pengendara kendaraan pergi. Jika tidak, pengendara akan diberikan sanksi tilang oleh polisi.
Tidak mempunyai atau tidak membawa SIM termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Biasanya, sanksi tilang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM berupa denda yang nominalnya bermacam-macam.
Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.
Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?…
Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.
“Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan”.