Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Personil Polsek Lahusa beserta personil Koramil Lahusa mengecek TKP penemuan mayat seorang anak perempuan an. PETRA DESWINDASARI LAIA diduga tindak pidana Pembunuhan Selasa 09/02/2021.
Lokasi dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan itu ditemukan diatas perbukitan Dusun II Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Pukul 07:00 wib.
Korban ditemukan dalam keadaan sedang berada didalam Karung Plastik, diperkirakan korban berumur 7 Tahun dengan tanggal lahir Tanggal 05
/12/2013 dan Alamat Hilizoroiyawa Desa Hilorodua Kecamatan Lahusa Kabuparen Nias Selatan.
Korban ini adalah putri kandung dari MASARUDIN LAIA, (38) pekerjaan wiraswasta, Alamat Hilizoroiyawa Desa Hilorodua kec.lahusa.
Berawal dari laporan orang tua korban, Pada hari Senin, 08 Pebruari 2021 Sekira Pukul.17.00 Wib, Keluarga Korban datang melapor ke Polsek Lahusa bahwa Korban tidak Pulang ke rumah dan sudah dicari ketempat Keluarga juga belum ditemukan dan keesokan harinya Keluarga tetap melakukan Pencarian dan Korban akhirnya ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Kasus dugaan peristiwa pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian atau Polres Nias Selatan, sedangkan identitas dari pada pelaku, belum diketahui.
(Sit duha)