Bekasi, PostKeadilan – Sidang gugatan kasus tergugat I, Ferdinando Simatupang (FS) yang di duga menghamili Jayanti Purnama Sari (JPS), dimana hingga melahirkan sang bayi (kini sudah alm), FS tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu (baca edisi 34: Hingga Bayi Meninggal, Sang Ayah Tidak Bersedia ‘Bertanggung Jawab?), kembali sidang pengadilan tidak terlaksana sebagai mana biasanya.
Kuasa Hukum tergugat, Lisdon Gultom SH, serta pihak tergugat I, FS dan tergugat II, Madihon Simatupang tidak hadir di hari sidang gugatan yang telah ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019) itu.
“Dia (Ferdinando Simatupang sebagai tergugat I) tidak pernah hadir sekali pun dalam persidangan. Minggu lalu tak hadir, hari ini pun pihak tergugat tidak hadir,” sebut Kuasa Hukum penggugat (JPS), Antoni Sitanggang, SH di Kantin PN Kota Bekasi. Kamis (24/1/2019) siang.
Antoni, sesalkan pihak tergugat seakan sengaja mengulur-ulur waktu yang mengakibatkan kerugian kliennya. “Mereka (pihak tergugat) sepertinya mempermainkan kita. Saya pribadi kasihan juga melihat klien kami mondar-mandir ke pengadilan begini,”ucapnya.
Seperti di beritakan awak media ini sebelumnya (baca: Pengacara Sang Korban Hamil Itu Akhirnya Layangkan Surat Gugatan Ke PN Bekasi), Martinus Hasibuan yang juga Kuasa Hukum JPS layangkan gugatan perkara perdata No. 456/Pdt.g/PN.Bks.
“Saya sudah melayangkan surat gugatan kepada Ketua PN Bekasi. Sebelumnya sudah kita layangkan surat somasi, tetapi karena pihak Ferdinando Simatupang tidak memberi jawaban maka kita gugat di Pengadilan,” terang Martinus kepada PostKeadilan, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/8/2018) lalu.
Mengalami kebuntuan dalam mediasi yang di arahkan pihak PN Kota Bekasi, sidang perkara perdata ini pun berlanjut.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada PH tergugat dan penggugat. Agenda persidangan pengumpulan alat bukti dan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim perkara perdata ini Abdul Rofik SH, MH kepada PostKeadilan, Kamis (24/1/2019) sore itu.
“Untuk keterangan selanjutnya, ke Humas saja ya,” ujar Abdul Rofik tinggalkan awak media ini karena akan bersidang di kasus perkara lainnya.
Di temui Humas PN Bekasi, Hakim Suharsa SH, M.Hum di ruang kerjanya, Suharsa menjelaskan tentang keterbukaan PN Bekasi. “Setiap perkara kita terbuka. Mana kala kurang puas terhadap persidangan, silahkan di lapor. Sekarang sistem lapor sudah online. Semua untuk kebaikan. Maka kita kan tetap menjaga pelayanan kita benar-benar mendapat pengakuan dari masyarakat,” terangnya.
Untuk kasus gugatan perkara perdata yang di maksud di atas, Hakim Suharsa minta agar awak media hadir di setiap persidangan. “Sebelum putusan di bacakan, kita berharap teman-teman media mengikuti persidangan hingga memahami putusannya nanti. Jangan setelah ketuk palu putusan kita di kritisi, tanpa mengetahui proses persidangan seperti apa,” beber Suharsa.
Hal tidak hadirnya pihak tergugat, Suharsa menerangkan bahwa kuasa penuh Majelis Hakim yang menyidangkan. “Mereka pasti punya penilaian. Biasanya jika tiga kali tidak hadir, mungkin Hakim tidak memberi hak pembelaan lagi kepada pihak yang mangkir. Namun semua kembali kepada putusan Majelis Hakimnya,” ungkap Suharsa
Di akhir pertemuan, Suharsa sebut nomor ponsel miliknya. “Kalau ada informasi yang di butuhkan di PN kita, hubungi saya. Koordinasi kita ya,” pungkasnya.
Kembali ke Antoni, ungkap pada persidangan terakhir, dirinya telah beri Daftar Bukti dan Risalah Alat Pembuktian. “Ini surat Daftar bukti kami kepada Majelis Hakim. Kami sudah melengkapi bukti-bukti dan telah mempersiapkan para saksi,” tutupnya sembari beri copy an surat Daftar Bukti dan Risalah Alat Pembuktian. Bersambung……… (R-01/Tim)