Jakarta – Postkeadilan : Kabar gembira tahun ini datang dari dunia pendidikan di Indonesia tidak lagi membenarkan adanya bentuk perpeloncoan ketika sekolah-sekolah di tanah air memasuki tahun ajaran baru atau tepatnya ketika melaksanakan hajatan PSB melalui ajang MOS.
Aturan ini sudah sangat mendesak untuk segera diterapkan, sehingga terbitlah sebuah aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) dengan format dan nama yang baru, yang dituangkan dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.
Berikut Beberapa item penting yang termuat dalam aturan tersebut :
Pasal 1 Ayat 2 :
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
Pasal 2 Ayat 1 :
Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
Pasal 2 Ayat 2 :
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengenali potensi diri siswa baru;
membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
Pasal 4 Ayat 1 :
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah
Pasal 4 Ayat 3 :
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
Dan yang paling penting tertuang pada Pasal 5 Ayat 1 :
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/file/file/Wispur/xeiw1466568274.pdf
Team Postkeadilan