Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 , Sekolah Bebas Perpeloncoan

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Postkeadilan : Kabar gembira tahun ini datang dari dunia pendidikan di Indonesia tidak lagi membenarkan adanya bentuk perpeloncoan ketika sekolah-sekolah di tanah air memasuki tahun ajaran baru atau tepatnya ketika melaksanakan hajatan PSB melalui ajang MOS.

 

Aturan ini sudah sangat mendesak untuk segera diterapkan, sehingga terbitlah sebuah aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) dengan format dan nama yang baru, yang dituangkan dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berikut Beberapa item penting yang termuat dalam aturan tersebut :

Pasal 1 Ayat 2 :

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah

 

Pasal 2 Ayat 1 :

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru

 

Pasal 2 Ayat 2 :

Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. mengenali potensi diri siswa baru;

  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Pasal 4 Ayat 1 :

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah

 

Pasal 4 Ayat 3 :

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan

 

Dan yang paling penting tertuang pada Pasal 5 Ayat 1 :

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

  4. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

  5. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

  6. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

  7. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

  8. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

  9. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/file/file/Wispur/xeiw1466568274.pdf

Team Postkeadilan                  

 

Baca Juga :  Dianggap Bupati Purwakarta Tidak “Becus” Bekerja, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Langsung Atasi Kesemrawutan Pasar Rebo

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!