Cikarang,- Postkeadilan .Mulyadi (M) seorang karyawan yang bekerja di Dealer Sepeda Motor Yamaha “Mataram Sakti” yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo, Kampung Kaum Utara, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bersama keluarganya dalam hal ini kaka kandungnya bernama Topan dan istri merasa tidak senang dengan perlakuan pihak pegawai yang lebih tinggi jabatannya di Mataram Sakti atas tindakannya menuduh adiknya menggelapkan uang sperpart kendaraan senilai 31 juta yang hilang setelah diketahui hasil audit oleh para pegawai tersebut. Lebih parahnya lagi, berawal dengan tiba-tiba pihak pegawai menelpon ke pihak keluarga kemudian mendatangi ke kediaman Topan di Perum Permata Cikarang Timur (PCT) pada malam hari sekira pukul 20.00 Wib hingga larut malam sekira pukul 23.30 Wib terus berusaha malam itu juga pihak keluarga harus mengganti dan memaksa saudara M agar menandatangani lembaran rekap barang sperpart hasil audit, bahkan pihak pegawai tersebut meminta jaminan kendaraan mobil untuk dibawa. Sementara saudara M tidak merasa menggunakan uang sebanyak itu dan tidak mau menandatangani lembaran hasil rekap tersebut. Kamis (05/09/2019).
Topan, selaku kaka dari M mengaku sangat kaget ketika dapat telepon yang mengaku dari tempat kerja adiknya, memberitahukan bahwa adiknya telah menggunakan uang kantor sebanyak 31 juta dan menanyakan urusan ini mau bagaimana? Apakah mau kekeluargaan atau bagaimana? “kata saya, lah nanti dulu, memang semuanya sudah jelas atau belum, jangan main urusan begitu saja. Saya juga perlu ketemu dan kejelasan langsung dari adik saya,” ujar Topan saat itu ketika di telpon sekira pukul 18.00 Wib menjelang istrinya hendak berbuka puasa sunnah.
Sekira pukul 20.00 Wib pihak pegawai dari Dealer sebanyak empat orang (Winarto selaku after sales, Riksen selaku penanggung jawab sperpart, Resna selaku partner kerja M dan Tono selaku kepala mekanik) berbarengan dengan M dari tempat kerja langsung mendatangi kediaman Topan.
Winarto menjelaskan kedatangannya memberitahukan bahwa ditempat pekerjaan setelah dilakukan hasil audit bersama dengan M telah minus senilai 31 jt. Karena dalam hal ini wewenang tanggung jawab mengenai ada atau tidak adanya barang sperpart adalah wewenang saudara M, maka kepada pihak keluarga, Winarto bertujuan musyawarah secara kekeluargaan sebelum hal ini dibawa ke ranah hukum.
Riksen selaku penanggung jawab sperpart saat itu dihadapan keluarga turut menjelaskan perihal mekanisme keluar masuknya barang spertpart adalah menjadi wewenang saudara M, dan perihal kinerja saudara M tercatat kurang baik, karena sering tidak masuk bahkan sudah mendapat SP3.
Sementara dua pegawai lainnya yang turut bersama hanya terdiam.
Saudara M yang saat itu langsung ditanya oleh kakanya mengatakan, dirinya tidak merasa menggunakan uang sebanyak itu. “Dia mengakui pernah memakai uang dari konsumen sekitar 3 jutaan dan itu sudah saya kembalikan,” jelas Mul.
Mengingat suasana semakin larut malam (pkl.22.30 Wib), kondisi lelah setelah aktipitas dan mempertimbangkan kondisi kejiwaan dua anak balita putra Topan yang belum tidur dan esok harus sekolah menyaksikan proses perdebatan yang belum mendapatkan keputusan, kemudian pihak keluarga memohon dengan hormat kepada Winarto dan lainnya agar ususan ini di selesaikan besok (jumat, 06/09) di kantor tempat pekerjaan. “Kami perlu istirahat dan berbincang langsung dengan adik kami”.
Akan tetapi Winarto tetap terus mendesak agar masalah ini bisa selesai malam hari ini juga, “karena saya juga dituntut oleh pihak owner malam hari ini juga,” ucapnya.
Winarto meminta kepada saudara M agar malam ini ikut kembali ke kantor bersamanya untuk menyelesaikan masalah, hawatir saudara M melarikan diri dari masalah.
Sontak pihak keluarga berulang – ulang memastikan dan menjamin bahwa esok saudara M dipastikan akan ke kantor. Tapi malam ini, berulang – ulang pula disampaikan pihak keluarga, memohon dengan hormat agar bapak – bapak dipersilahkan pulang mengingat suasana semakin malam dan lelah terlebih lagi memperhatikan kondisi kejiwaan dua anaknya yang turut meperhatikan perdebatan panjang yang belum mencapai mufakat.
Winarto mengatakan, kalo saudara M tidak bisa ikut malam ini, dirinya meminta jaminan kendaraan mobil, karena hawatir M kabur dan Winarto terus berusaha memaksa agar saudara M harus mau menandatangani lembaran hasil rekap yang sudah diperlihatkan kepada pihak keluarga tanpa menggubris permohonan pihak keluarga yang disampaikan berulang – ulang agar urusannya besok saja dikantor.
Pihak keluarga menyaksikan permohonannya tidak di gubris sama sekali oleh Winarto dan kawan-kawannya dan malah terus memaksa mendesak saudara M agar mau menandatangani hasil rekap tersebut, walau tau, ini sudah melanggar ketentuan hukum karena tamu tetap memaksa tidak mau pulang dan melanggar hak perlindungan kejiwaan anak – anak di bawah umur.
Mengingat situasi memanas dengan kondisi lingkungan agar kondusip, akhirnya pihak keluarga inisiatip memanggil dan memohon ke petugas desa RT Perumahan (Solihin) untuk bisa menengahi agar urusan ini bisa diselesaikan besok di kantor.
Setelah RT datang dan sudah turut menjelaskan, wewenangnya sebagai RT agar tetap tercipta situasi kondisi lingkungan warganya agar nyaman dan kondusip, tapi tetap, Winarto tidak bergeming bahkan seakan memancing emosional pihak keluarga.
Hingga kemudian datang seorang lagi pihak dari Winarto bernama Titis selaku kepala audit, juga disaksikan pihak keamanan perumahan (saudara Adi) yang juga belum lama turut datang dipinta oleh RT, Titis menengahi, kalau tidak mau menandatangani lembaran hasil rekap tersebut, agar membuat penyataan saja bahwa, besok akan datang ke kantor, juga di tanda tangani oleh dua saksi dari keluarga. Hal tersebut kemudian dilakukan oleh saudara M dan ditanda tangani. Barulah Winarto cs terdiam dan beranjak pulang.
*(lenny)