Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Kasus Penyelundupan Ikan 54 Ton Kurir Ditangkap, Otak Penyelundupan Dipertanyakan

8
×

Kasus Penyelundupan Ikan 54 Ton Kurir Ditangkap, Otak Penyelundupan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Polri dalam menggagalkan penyelundupan 54,978 ton fillet ikan dori tahun lalu patut diacung jempol. Namun otak pelaku penyelundupan masih dipertanyakan.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jakarta Utara, Senin (10/8/2020), terungkap nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp2,7 miliar.

Dikutip dari website Direktorat Jemderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan kronologi pengungkapan barang ilegal senilai Rp2,7 miliar tersebut.

Bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Bahkan, pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.

“Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya,” jelas TB Haeru saat konferensi pers pengungkapakan penyendupan ikan di Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020).

Hasilnya, aparat gabungan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

TB juga menyebut penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia.

Di tempat yang sama, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.

“Ini harus dikembangkan betul supaya tidak terulang kembali. Karena ini sangat mengganggu investasi, mengganggu ekonomi kerakyatan dimana rakyat kita sedang kesulitan. Kemudian barang (Red. Selundupan) ini pasti tidak memberi kontribusi terhadap negara,” terang Latif.

Berapa bulan kemudian, PostKeadilan mendapat informasi dari nara sumber yang namanya tidak ingin disebut. Ia menceritakan bahwa tersangka ditetapkan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/116/VIII/2020 Korpolairud tertanggal 8 Agustus 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/117/VIII/2020 Korpolairud, hal perkara Tindak Pidana Karantina sebagai mana dimaksud dlm Pasal 88 Jo. Pasal 35 UU No 21 Thn 2019, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kata sumber, supir yang disebut kurir adalah korban. “Mereka (Para Supir konteiner yang ditetapkan sebagai tersangka) itu adalah korban, hanya bekerja menjadi supir. Telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sudah lebih genap enam (6) bulan terhitung sejak Laporan Polisi yang ditangani Ditpolairud Baharkam Polri,” bebernya di Jakarta, Jumat (23/4/2021) siang.

Lanjut sumber, hingga saat ini pelaku utama dalam perkara ini yaitu siapa pemilik dan siapa yang menyelundupkan 54 ton Fillet ikan dori masih belum terungkap atau dengan kata lain belum diketahui siapa pelakunya. “Coba dipertanyakan ke Polairud, siapa pelaku utamanya dan kenapa belum ditangkap?. Kemudian, para supir yang ditetapkan sebagai tersangka, kenapa hingga kini belum disidangkan? Dan dikemanakan 54 Ton Fillet yang menjadi alat bukti.?,” cetusnya.

Awak media ini pun mencoba menggali informasi. Dikonfirmasi kepada pembantu penyidik Gakkum Korpolairud, Zaenal yang menangani perkara, berdalih sedang ada giat di luar kota. “Maaf saya tidak bisa menjelaskan,” jawabnya via WhatsApp, Rabu (26/5/2021) pagi.

Sementara itu, Panit Subdit Gakkum Ditpolairud, Hasan menerangkan bahwa para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Semua tersangka sudah kami serahkan ke Kejagung. Tanyakan saja ke Kejagung,” ucapnya diujung telepon seluler,” Rabu (26/5/2021) siang.

Digali lebih jauh apakah pemilik atau otak pelaku sudah ditangkap, hingga berita ini dilansir Hasan dan atau pihak Gakkum Ditpolairud belum beri jawaban. Bersambung.. (Simare/Rosi)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.