Panca mengatakan sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus ini. Saat ini timnya sudah bekerja. “Saya sudah bentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk dalami keterangan Saudara Rikardo,” ujarnya.
Panca menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa di pengadilan, yang menyebut Riko menerima aliran uang dari istri bandar narkoba, itu tidak ditemukan saat pemeriksaan di kepolisian.
“Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara, baik yang ditangani Propam maupun Ditreskrimum, yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yg disampaikan di sidang PN. Hal ini juga jadi materi pendalaman,” katanya.
Kasus ini berawal dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp 75 juta.