“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ucap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1/2022) siang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji akan mengusut tuntas dugaan suap sebesar Rp 75 juta dari bandar narkoba untuk Kapolrestabes Medan tersebut disela-sela kunjungan kerjanya di Bali. Kapolri mengatakan, apabila Kombes Riko Sunarko terbukti menerima suap maka akan diberikan sanksi tegas.
Dikonfirmasi ke Kapolrestabes Medan, Kombes Riko membantah menerima uang suap sebesar Rp 75 juta dari istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. “Saya Pastikan Tidak Benar,” jawab Riko via chat WhatsApp, Sabtu (15/1/2022) malam.
Coba digali tindakan apa yang ia akan lalukan terhadap tudingan yang menyeret namanya, Riko menjawab “Tidak Ada”. (Simare / BS)