Emil: Yang Melanggar Aturan Proses PPDB Didiskualifikasi.

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PostKeadilan – Terkait dugaan kecurangan dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Bekasi, Ombudsman RI mengaku tengah memeriksa sejumlah sekolah. “Kami periksa 19 sma”, “Ombudsman bertindak melihat kesesuain regulasi dengan temuan lapangan”, demikian jawaban Ombudsman kepada PostKeadilan ketika dipertanyakan tentang progres laporan masyarakat tentang laporan masyarakat hal kecurangan PPDB di Bekasi.

“Kemaren kita sudah kedatangan dari ombudsman dan sudah klarifikasi,” tulis Kasubag TU SMA Negeri 1 Bekasi, Cendra via WhatsApp, Sabtu (20/7/2019). Cerita Cendra, semua Kepala Sekolah SMA dan SMK hadir di sekolahannya Jumat (19/7/2019) itu atas panggilan Ombudsman.

Dipertanyakan kepada lembaga yang dimaksud tentang pertemuan itu, pihak Ombusman menjawab demikian: “Nanti saja hasilnya kami sampaikan” dan “Sekarang dalam.proses olah data”, Sabtu ((20/7/2019) malam.

Baca Juga :  Ketua MPW PP Sumut dan Ketua MPC PP Pakpak Bharat Beserta Bupati Serahkan Bantuan Koperasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu ditempat terpisah sebelumnya. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menegaskan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah didiskualifikasi. Hal ini dinyatakan Gubernur Emil di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat (28/6/2019).

“Sudah saya instruksikan siapa yang melanggar aturan pasti ditindak dan didiskualifikasi. Pokoknya untuk siapa yang tidak semestinya, tidak boleh mendapatkan hak yang didapat dari cara-cara curang. (Mereka) akan diberi sanksi tegas,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ridwan Kamil mengajak pihak terkait agar menaati aturan PPDB yang ditetapkan oleh panitia PPDB di setiap sekolah. “Kita harus belajar taat azas. Siapa yang melanggar pasti ada konsekuensinya. Teknisnya saya serahkan ke disdik, tanpa mengurangi atau buat psikologis anak terganggu. Karena kadang-kadang inisiatifnya lebih banyak dari orang tuanya,” kata Emil.

Baca Juga :  Media Nawacita Indonesia Akan Selenggarakan Ajang Nawacita Awards Di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa Rasuna Said Jakarta

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pun ambil andil menyatakan telah menerima 36 aduan terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Sebagian besar permohonan itu berkenaan dengan pemalsuan surat keterangan domisili calon peserta didik saat mendaftar ke sekolah.

“Ada temuan masyarakat juga, ada 36 poin (aduan dari masyarakat) kami sampaikan ada bukti salainannya. Silakan diolah oleh eksekutif karena dewan tak punya kewenangan menyelidiki. Itu 36 laporan yang tumpang tindih. Dan, kami tak mempublikasikan karena kasihan anak-anak ini,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya.

Baca Juga :  Komodo Adakan Diskusi & Bedah Buku Pengelolaan Sampah

Ia sebelumnya menyatakan, Komisi V DPRD Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai pelaksanaan PPDB 2019. Dalam pertemuan antara DPRD dengan Dinas Pendidikan tersebut juga mengemuka masalah pemalsuan surat keterangan domisili calon peserta didik baru.

“Jadi kami berkomunikasi dengan Disdik Jabar karena kami membaca berita bahwa ada temuan terkait surat keterangan domisili yang mencantumkan orang yang tak berdomisili di sana. Ada juga data masyarakat kami terima SK domisilinya ganda,” katanya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan selaku pihak berwenang akan memeriksa keaslian surat keterangan domisili yang diduga palsu tersebut berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!