Bekasi, PostKeadilan – Terungkapnya 2 orang pimpinan kampus yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021- sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan sudah P21 menambah buramnya Potret Dunia Pendidikan.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) kemudian melakukan Penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Siaran Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya Nomor: PR-37/Kph.2/06/2024, hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Prilaku kedua tersangka korupsi ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024. (Simare/Penkum)