Bekasi – Postkeadilan. Terkait Tanah Kas Desa (TKD) adalah merupakan bagian dari Aset Pemeritahan Desa yang penggunaan atau pemanfaatannya di gunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan Desa, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Sebelum adanya Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Tanah Kas Desa adalah menjadi hak Pemerintah Desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji, namun setelah disahkannya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Pasal 81 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan, bahwa Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai Payung Hukum Pengelolaan Aset Desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan Tanah Kas Desa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No.1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh Aset Desa yang berupa Tanah dapat di Sertifikatkan.