Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pj. Bupati Bekasi Dapat Mensertifikatkan TKD Desa

474
×

Pj. Bupati Bekasi Dapat Mensertifikatkan TKD Desa

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan. Terkait Tanah Kas Desa (TKD) adalah merupakan bagian dari Aset Pemeritahan Desa yang penggunaan atau pemanfaatannya di gunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan Desa, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Sebelum adanya Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Tanah Kas Desa adalah menjadi hak Pemerintah Desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji, namun setelah disahkannya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Pasal 81 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan, bahwa Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lahat Jemput AL dikediamannya Tanpa Perlawanan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai Payung Hukum Pengelolaan Aset Desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan Tanah Kas Desa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No.1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh Aset Desa yang berupa Tanah dapat di Sertifikatkan.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online