Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pj. Bupati Bekasi Dapat Mensertifikatkan TKD Desa

3
×

Pj. Bupati Bekasi Dapat Mensertifikatkan TKD Desa

Sebarkan artikel ini

Bahwa Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992, nomenklatur Tanah Bengkok telah diubah menjadi Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun istilah Tanah Kas Desa tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang – undang No.6 Tahun 2014, bahwa Tanah Kas Desa memiliki definisi yang sama dengan Tanah Bengkok. Karena tanah Bengkok merupakan istilah yang lazim dalam tata kelola Pemerintahan Desa untuk mendefinisikan Tanah yang pengelolaannya diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai gaji selama mereka menjabat, bahwa Tanah Bengkok biasanya di gunakan untuk kepentingan Umum sebagai menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa, dalam Pasal 10 dan 11 Permendagri No.1 Tahun 2016 telah mempertegas fungsi Tanah Kas Desa (TKD) yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan Tanah Kas Desa dan kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No.1 Tahun 2016 dilarang memindah tangankan Tanah Kas Desa.

Terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di masing – masing Desa di Kabupaten Bekasi, bahwa Kepala Desa mengharapkan agar Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan dapat kiranya untuk Mensertifikatkan Tanah Kas Desa yang menjadi Aset Pemerintahan Desa, karena banyak Tanah Kas Desa di Kabupaten Bekasi diduga hilang di telan Bumi.

Saat dikonfirmasi Komarudin Ambarawa Kepala Desa Karang Baru mengatakan, masalah Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru berada di Kecamatan Karang Bahagia, kurang lebih 16 Hektar yang awalnya 18 Hektar, namun keberadaan TKD Desa Karang Baru telah di kuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Komarudin Ambarawa.

“Saya sebagai Kepala Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara mengharapkan agar Tanah Kas Desa yang berada di Kabupaten Bekasi dapat kiranya Pj.Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan mensertifikatkan TKD sebagai Aset Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi,” ujar Ambarawa,(30/5/22).

Kami sebagai Kepala Desa sangat mendukung kinerja Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, MT, karena baru saja beliau menjabat sudah dapat membenahi dan membersihkan tempat – tempat pembuangan sampah liar yang berada di beberapa wilayah Desa di Kabupaten Bekasi dan Kami sebagai Kepala Desa mengharapkan agar dapat dan sudi kiranya Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan mensertifikatkan Tanah Kas Desa sebagai Aset Pemerintah Desa,” ungkap Komarudin Ambarawa Kepala Desa Karang Baru.

( JH )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.