Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Plt.Jampidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

54
×

Plt.Jampidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM -JAKARTA. Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 19 dari 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan k
restoratif, dalam siaran pers selasa (4/6) yaitu:

1.Tersangka I Komang Krismonato alias Bagong dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Example 300x600

2.Tersangka Aji Riono bin Ujang Pahrudin dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka Risbon Asgar bin Entis Sutisna dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Ogi Saputra bin Saparudin dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Eprizal bin Kausari dari Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6.Tersangka Syamsuri bin Maksum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

7.Tersangka Willy Soedargo dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8.Tersangka Sahari alias P.Pu bin Musyat dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.