Korupsi Pengurusan IMB, Oknum ASN Akhirnya di Bui

- Penulis

Senin, 3 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Menerima uang sebesar Rp 698 juta untuk menyelesaikan perizinan IMB dari PT Adam Properti Indonesia selaku pengembang perumahan Green Leaf, oknum ASN, Timur Malaka kini di Bui.
Terdakwa ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi kepengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) salah satu pengembang perumahan di Kota Bekasi itu.
Kasasi tersebut diputus MA tahun 2015. Namun eksekusi baru dapat dilakukan setelah Kejari Bekasi menerima salin putusan dari MA.
“Di Pengadilan tipikor Timur Malaka sempat bebas, Kita kasasi ke MA. Waktu itu diputus, yang Bersangkutan dijatuhkan 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan, dan bayar uang pengganti Rp 688 juta,” ujar Kasie Intel, Febriandra R dalam konferensi pers, Jumat (31/3)
Beber Febriandra, tentang terdakwa Timur Malaka, uang disetorkan secara bertahap, Direktur PT Adam Properti Indonesia, Adam Riza menyerahkan uang langsung sebesar Rp 500 juta untuk pembayaran pertama, sedangkan sisanya diserahkan oleh Yordiansa selaku Direktur PT Keluarga Tegar Sejahtera.
“Jabatan terakhir Seketaris Kelurahan. Hari ini kami melaksanakan perintah tersebut dan sudah dilaksanakan ke Lapas Bulak Kapal,” tutupnya
Sekretaris Kelurahan Jatirasa ini di tahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat menjalani rutinitas kantor, Jumat (31/3). Timur Malaka di jebloskan ke Lapas Bulak Kapal atas kasus korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih bekerja sebagai petugas loket di BPPT- sekarang BPMPTST. Simare/Herman

Baca Juga :  Di Jual Ruko 3 lantai di Jalan Kosambi Tegal Sari Ketawang

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!