“Karena untuk urgensi kebutuhan Masyarakat selalu diabaikan dalam hal urgensi pelayanan Masyarakat, seharusnya dapat terpenuhi terlebih dahulu, namun dalam usulan Promosi dan Mutasi yang di usulkan oleh Plt.Walikota Bekasi Tri Adhianto terkait Pelayanan Dasar Kesehatan Masyarakat, bahwa Plt Walikota Bekasi telah mengusulkan Pejabat Dinas Kesehatan atau Kepala SKPD yang tidak mengerti Pelayanan Kesehatan Masyarakat, hal ini Pelayanan Kesehatan Masyarakat tidak akan terlayani dengan baik pasca diberlakukannya Jaminan Kesehatan yang menjadi produk Unggulan Rahmat Effendi berpasangan dengan Tri Adhianto dalam Pilkada tahun silam,” ungkap Uchok Sky Khadafi, (29/5/22).
“Maka dengan terjadinya Mutasi dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Kota Bekasi agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dapat menegor Plt.Walikota Bekasi Tri Adhianto, karena dalam mengusulkan pergantian Pejabat SKPD di lingkungan Kota Bekasi tidak sesuai Kemampuan dan Keahliannya, sebab usulan Mutasi dan Promosi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 08 April 2022 tidak sesuai dengan Sumber Daya Manusia yang di perlukan dalam SKPD di lngkungan Pemerintahan Kota Bekasi,” tegas Uchok Sky Khadafi selaku Direktur Center For Budget Analysis.
( JH / Rilis CBA )