Nias Selatan (sumut) Postkeadilan.com – Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias Selatan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kini sudah memasuki tahapan-tahapan termasuk penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil bupati.
Pilkada kali ini diikuti dua Pasangan calon, yakni pasangan Hilarius Duha yang merupakan Bupati atau petahana berpasangan dengan Firman Giawa dan pasangan Idealisman Dachi berpasangan dengan Sozanolo Ndruru.
Ramai beredar belakangan ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa (Kades), Aparat Desa hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi sasaran empuk bagi “penguasa” untuk mewujudkan missi nya yakni memenangkan pertarungan Pilkada.
Mereka ini memang kerap menjadi sasaran, bahkan diintervensi untuk kepentingan oknum tertentu. Diiming-imingi jabatan, atau bahkan diancam dipersulit, dicopot dan ancaman lainnya bila tidak mau mendukung.
Menanggapi hal itu, tokoh Pemuda Nisel Mukami Bali berpendapat bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat. Jadi rakyat bebas dalam menentukan pilhannya tanpa intimidasi, tekanan dari pihak manapun.
Soal adanya cuti bagi kepala daerah sela masa kampanye, hal itu sebagai bukti bahwa pemerintah memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bebas memilih calon pemimpinnya melalui pesta demokrasi atau Pilkada.
Sehingga dibuatlah regulasi ……………………….