Sehingga dibuatlah regulasi bahwa kepala daerah yang ikut Pilkada atau Petahana harus cuti, agar tidak memanfaatkan kekuasaannya dan kewenangannya untuk mengintimidasi dan menekan aparat birokrat, baik PNS, PTT, Kades hingga Aparat Desa.
“Jadi ASN, PTT, Kades dan Aparat Desa tidak perlu takut untuk menentukan pilihannya, sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas tokoh Pemuda itu. (sit duha)