Bekasi – Postkeadilan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah di Panggil pihak Polda Metro Jaya terkait Klarifikasi adanya dugaan Pemalsuan data KTP dan KK atas Nama H.M.F Pengusaha Limbah di Kabupaten Bekasi.
Panggilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Civil No: B/2049/II/Res.1.9/2022/Distreskrimsus yang akan dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 pukul 14.00 bertempat di Polda Metro Jaya.
Adanya dugaan Tindakan Pemalsuan data KTP yang dilakukan oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi menuai kecaman oleh Ketua Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi dan juga salah satu Pengurus di Garda Tipikor Indonesia, bahwa Alif Lukman mengatakan terkait Kasus tersebut harus segera diungkap oleh Penegak Hukum,” kata AL.
“Kami meminta dengan adanya Kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut harus segera dibuktikan oleh Penegak Hukum, karena Kasus Pemalsuan KTP merupakan tindak Pidana Murni yang harus segera ditetapkan sebagai tersangka, karena jika tidak ditindak maka akan banyak para Pemalsu data KTP berkeliaran di Kabupaten Bekasi” ujar Lukman kepada awak Media Jumat,(11/02/22).
ALÂ juga sangat mendukung Polda Metro Jaya dalam mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Negara seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar segera diungkap secara terang benderang, sehingga para Pejabat Disdukcapil tidak akan berani malakukan kembali” papar Lukman pada Wartawan (11/2/22).