Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukum Kriminal

Polda Metro Jaya Periksa Kepala Disdukcapil

×

Polda Metro Jaya Periksa Kepala Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya dugaan pemalasuan KTP yang di lakukan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan No.24 Tahun 2013 yang harus di hadapai oleh Kepala Dinas diantaranya yaitu :

Pasal 93 :
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kec. Doloksanggul

Pasal 94 :
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga :  Wah.. Dibalik Pemberitaan Studi Banding dan Budaya MKKS SMK Kota Bekasi, Ada Cerita Begini

Pasal 96A :
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Baca Juga :  PTBA Bantu Pembangunan PLTS Program CSR, Senilai 1M lebih di Desa Nanjungan, langsung Diresmikan oleh Pj Bupati Lahat,

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria