PostKeadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada pekerja (buruh) di Sumbar, untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun unjuk rasa (unras) buruh yang berhubungan dengan Omnibus Law. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini bisa menjadi klaster tenaga kerja atas unras tersebut.
“Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan (unras), selain berdampak terganggunya perekonomian Nasional juga berdampak pada klaster baru,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, kepada PostKeadilan, Minggu (4/10/2020).
Terkait akan adanya aksi unras tersebut, Polda Sumbar akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis.
“Bukan tanpa sebab ya, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona,” ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, bahwa Polda Sumbar dan jajarannya tidak akan memberi maupun mengeluarkan izin berkaitan unras dimasa pandemi Covid-19.
Disisi lain …..