BERITA BEKASI POSTKEADILAN. Unit Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perum Pilar Mas Asri Blok D 1/12 Kampung Kandang RT 10/05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, berawal dari maraknya curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi, unit Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku AS (36) sebagai eksekutor, kemudian sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan setelah diketahui keberadaan pelaku yang saat itu pelaku sedang duduk di bengkel tambal ban (TKP Penangkapan) yang beralamat di Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/06/2022) kemarin.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan didapati dari pinggangnya satu buah korek berupa senjata pistol, dan dari kantong celana depan didapati 6 buah anak kunci letter T dalam bungkus rokok. Lalu, kami melakukan pengecekan kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku, dan dari hasil pengecekan kendaraan tersangka merupakan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku,” beber Kapolres dalam keterangan rilisnya di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/06/2022) siang.