Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

Polres Bekasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi

×

Polres Bekasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kemudian, pelaku mengakui dirinya melakukan aksi curanmor tersebut dengan pelaku AL (16) sebagai joki.

“Berhubung satu pelaku AL masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan untuk rilis pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, hasil pencurian dijual kepada penadah, yaitu atas nama Buluk (DPO) di daerah Sukakarya. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada di rumah dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah (Buluk),” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPD II Lahat Sri Marheni Wulansi Sudarman Kader Golkar Layak Maju Cawabup Berpasangan Dengan BZ

Kombes Pol Gidion mengatakan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di parkiran kontrakan serta perumahan.

Baca Juga :  Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Sementara itu, tersangka AS mengaku, dirinya bersama AL sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yag menjadi sasaran motor yang terparkir di kontrakan dan perumahan.

Baca Juga :  CBA Minta KPK Usut Dugaan Skandal Mega Proyek Kapal Tanker

Dia juga mengaku, kendaraan hasil curian ini ia jual sedikitnya sekitar Rp 2,3 juta dengan secara acak ke berbagai penadah.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Kriss News/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses