Kemudian, pelaku mengakui dirinya melakukan aksi curanmor tersebut dengan pelaku AL (16) sebagai joki.
“Berhubung satu pelaku AL masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan untuk rilis pengungkapan kasus ini,” ucapnya.
“Dari keterangan kedua pelaku, hasil pencurian dijual kepada penadah, yaitu atas nama Buluk (DPO) di daerah Sukakarya. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada di rumah dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah (Buluk),” tambahnya.
Kombes Pol Gidion mengatakan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di parkiran kontrakan serta perumahan.
Sementara itu, tersangka AS mengaku, dirinya bersama AL sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yag menjadi sasaran motor yang terparkir di kontrakan dan perumahan.
Dia juga mengaku, kendaraan hasil curian ini ia jual sedikitnya sekitar Rp 2,3 juta dengan secara acak ke berbagai penadah.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Kriss News/red)