Karawang Postkeadilan– Kembali, Polres Karawang ungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yg diungkapkan Kapolres di halaman pada Kamis (4/10/2018) sore.
Kali ini unit Reskrim Polsek Karawang Kota membekuk pelaku yang merupakan komplotan pelaku curas dengan modus gembos ban di Kabupaten Karawang. Hal ini dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat kegiatan rekonstruksi di halaman gedung Bank BJB Jalan Kertabumi.
“Kepolisian berhasil tangkap pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan dengan sasaran nasabah bank. Yang kita tangkap ada 3 orang, kami tengah melakukan pencarian satu sindikat tersebut yang berjumlah 4 orang.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan terhadap kasus curas dengan kerugian kurang lebih Rp. 200 juta. Korban ini baru saja mengambil dari salah satu bank di Karawang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat tertangkap beberapa saat sebelum pelaku melangsungkan aksinya. “Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit kendaraan Roda 4, 3 unit kendaraan roda dua, dan pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP Karawang dan 1 lokasi di kabupaten Cianjur,” terang AKBP Slamet.
Jelasnya, para pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pariston Purba)