Lanjut Melati tiga ini kembali, keberhasilan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia dan persetubuhan dibawah umur berkat laporan masyarakat tentang adanya kejanggalan yang dicurigai warga setempat.
Ia menuturkan, pelaku AT (45) merupakan ayah tiri korban inisial AM (18).
“Pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu sebagai ayah tiri,” ucapnya.
Adapun modus operandi pelaku menyetubuhi korban yaitu saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 dan diiming-iming pelaku akan membelikan korban Handphone
“Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku selalu menjanjikan akan membelikan sebuah handphone,” katanya.