Bekasi, PostKeadilan – Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka kasus penghakiman massa terhadap seorang pencuri amplifier di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka kini sudah ditahan.
“Tersangka yang sudah ditahan MA (39) dan SU (40),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Senin (7/8).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan melakukan penganiayaan sebelum pelaku pencurian dibakar massa. “Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga sebagai pelaku,” ujar Asep.
Dia menuturkan, lima orang yang masih diburu polisi berperan melakukan penyiraman bensin, menyundutkan api dan memukul menggunakan benda tumpul. Identitas mereka sudah diketahui. Meski begitu, polisi enggan menyebutkan identitas mereka. Polisi meminta kelima tersangka menyerahkan diri kepada penyidik.
“Kami meminta menyerahkan diri, sebab pihak kepolisian akan terus mencari tahu keberadaannya,” pungkas Asep.
Investigasi awak media ini, Muhammad Aljahra alias Zoya (30) yang sudah dipastikan pencuri amplifier tewas dihakimi massa dan dibakar di sekitar Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, pada Selasa (1/8) lalu.
Sejumlah fakta di lapangan menyebutkan jika warga Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi tersebut terbukti melakukan pencurian di Musala Al-Hidayah.
Musala itu berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala tepatnya di Kampung Muara Bakti sekitar pasar.
Kasus penghakiman massa terhadap seorang pencuri amplifier, disebut terdapat penggiringan opini di media sosial bahwa pelaku bukan pencuri. Sang pengurus musala pun menjadi bulan-bulanan netizen, dituding menuduh Muhammad Aljahra alias Zoya sebagai pencuri.
“Kasusnya sudah jelas, bahwa MA (30) adalah pencuri amplifier, meskipun tersangka tidak seharusnya dihakimi oleh massa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, Selasa (8/8).
Penggiringan opini tersebut bermula dari postingan di sebuah media sosialFacebook pria berinisial B. Remaja tersebut mengunggah status berisikan identitas MA yang merupakan tetangganya.
Tetapi postingan tersebut sangat subjektif, tidak berdasarkan fakta di lapangan. Alhasil, postingan itu menyebar luas di dunia maya. Warga internet kemudian mempercayai bahwa MA bukan maling, tapi korban salah sasaran.
“Orang yang pertama kali mengunggah sudah kami periksa, dia sudah meminta maaf, dia membuat status tersebut berdasarkan cerita tetangga,” terang Rizal.
Rizal membenarkan bahwa dalam postingan tersebut Muhammad Aljahra adalah tukang servis elektronik, istrinya hamil, dan anaknya masih berusia empat tahun. Namun soal pencurian itu benar dilakukan bersangkutan.
Di tempat terpisah sebelumnya, Zainul Arifin, sang pengurus musala menegaskan bahwa amplifier di Musala Al Hidayah Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, hilang setelah warga menunaikan salat Ashar.
Zainul kemudian memberitahukan kepada keponakannya yang sedang menyiram pelataran musala yang juga pelataran rumah agar tidak berdebu ketika acara haul. Rojali, keponakan Zainul mencari tahu pria membawa sepeda motor warna merah, dan di belakangnya ada bungkusan kresek hitam.
Sambil mengudang warga di kampung sebelah, Rojali mencari orang tersebut, yang juga pernah papasan di depan musala. Hasilnya, hampir 30 menit berselang setelah diberi tahu pamannya, Rojali berpapasan, dan menegur pria tersebut.
Bukannya berhenti, pria belakangan bernama Muhammad Aljahra malah kabur. Warga yang sudah tahu bahwa musala kehilangan amplifier mengejar sampai pelaku tertangkap. Rojali sendiri bersumpah tidak pernah berteriak maling.
Belakangan terungkap bahwa pelaku pengeroyokan kepada Zoya mengira bahwa pencuri tertangkap adalah pencuri sepeda motor atau begal. Provokasi semakin tak terbendung lantaran massa, diperkirakan hampir seribu orang.
Karena itu, amarah lantaran banyaknya sepeda motor hilang, Zoya menjadi bulan-bulanan massa, hingga dibakar sampai tewas di lokasi kejadian. Sang marbut musala sendiri yang mendapatkan kabar terkejut, dan menangis. Mengutuk perbuatan main hakim sendiri. Tim/Herman