Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – 3 (tiga) orang oknum dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga mengaku Wartawan (Pers) diciduk oleh tim saber pungli Polres Nias Selatan saat melakukan aksi mereka di berbagai desa dan sekolah.
Ke 3 (tiga) oknum ini melakukan aksinya dengan mengaku auditor BPK dan anggota KPK. Dalam aksinya mereka melakukan pemerasan serta penipuan kepada beberapa kepala sekolah dan kepala desa ucap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH melalui Press Release Sabtu, (06/03/2021).
Kapolres Nias Selatan menjelaskan, ke 3 (tiga) oknum ini masing masing berinisial AD, LK, 60 Thn adalah penduduk Nias Selatan, berinisial AA, LK, 61 Thn, Wiraswasta, Islam, Melayu, Jln. Danau Singkarak Lingkungan-IV Kelurahan WEK V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan berinisial SIT, LK, 39 Thn, Petani, Islam, Batak, Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. Ke 3 (tiga) tersangka ini mereka melakukan aksinya dari Tahun 2020 sampai Tahun 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada targetnya.
Akibat aksi yang mereka lakukan, 3 (tiga) oknum yang mengaku pegawai BPK dan anggota KPK tersebut, mereka dijerat ancaman Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo
Pasal 64 dari KUHPidana kurungan 9 (sembilan) tahun penjara kata Ambat.
Ambat menambahkan dari aksi yang mereka lakukan unit saber pungli Polres Nias Selatan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka yaitu, 3 buah telpon genggam, 1 (satu) Stel Baju rompi dengan Logo Wartawan Devisi Hukum Mabes Polri, uang Rp 4,2 juta, 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubisi Kuda dengan No.Polisi BK 1886 FJ dan beberapa KTA LSM dan Pers beserta stempel LSM K2PN.