Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Polres Nisel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu.

4
×

Polres Nisel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,(sumut)-Postkeadilan. Polres Nias Selatan gelar konferensi pers pada pembunuhan bendahara Desa Saeru melayu Kecamatan Tanamasa dilapangan Mako Polres Nias Selatan Jumat 30/07/2021.

Konferrensi pers itu dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan Reinhard Habonaran Nainggolan dan didampingin oleh Wakapolres Nisel, Kasat Reskrim, Kasat Intel, serta personil Polres Nisel dan dihadiri oleh sejumlah wartawan dari beberapa media di Nisel.

Pada kesempatan itu, Kapolres Reinhard Habonaran Nainggola mengatakan, setelah Polres mendapatkan info dari Pol air terkait penemuan Jenajah seorang wanita di pantai Sibuasi Pulau Pulau Batu, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Polres Nias Selatan.

Baca Juga : Warga Desa Hilisaloo Amandraya Berhasil Lolos Setelah Dibacok.

Pelaku dengan korban merupakan sepupu kandung, sama sama Bendahara Desa walaupun berbeda Desa, pelaku bernama Agustinus Gowasa (25) Bendahara Desa Bawo’orodua sementara korban bernama Riahati Luahambowo (28) merupakan Bendahara Desa Saeru Melayu.

Kejadian pembunuhan itu, awalnya Korban tinggal dipenginapan bersama dengan Pelaku tapi beda kamar, korban bersama pelaku pergi berkujung kerumah kerabat yang menjabat sebagai Kasi Pemdes An. Holozaro Maduwu ternyata tidak ada dirumah lalu pelaku bersama korban pergi.

Selanjutnya, ditengah jalan mendadak Pelaku pura pura mau Buang air besar, setelah pelaku selesai buang air besar, pelaku dari belakang memukul kepala korban bagian belakang dan muka dengan batu sehingga korbang kehilangan nyawa.

Setelah korban kehilangan nyawa pelaku mengabil uang didalam job motor korban sebanyak Rp 100 Juta, uang tersebut baru ditarik korban untuk pembayaran BLT. Karena uang Dana Desa pelaku yang sudah ditarik untuk pembayaran BLT didesa Bawo’orodua sudah habis dipakai pelaku untuk foya foya.

Kejadian itu, Polres Nias Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini sudah ada 11 orang saksi yang telah diperiksa diantaranya Kepala desa dan Sekdes Desa Bawo’orodua dan juga Kepala Desa Saeru Melayu, kalau ada tersangka lainnya akan disampaikan selanjutnya ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut Pelaku disangkakan dengan pasal 340 primer, subsider 338 masalah pembunuhan berencana dan juga pasal 365 yaitu pencurian dan penggelapan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang kata Reinhard. (sit duha).

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.