Kemudian diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan bahwasanya tua nifaro ini dikumpulkan kepengempul dari arah Kecamatan Amandraya sampai Kecamatan Lolowau, dan akan dibawa ke luar Pulau Nias yaitu sesuai keterangan supirnya akan di antar ke Pekanbaru.
“Jadi, sebelum berangkat sudah kita amankan, dan hari ini juga kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari dugaan bahwa barang bukti akan diselewengkan” ujarnya
Sementara, Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega dalam kata sambutan menyampaikan berdasarkan kronologis yang sudah dijelaskan oleh Kasatreskrim sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017 bahwa barang bukti berupa tua suling ( tua nifaro) yang sering kita dengar sehari-hari yaitu wajib diamankan yang beredar ditengah-tengah masyarakat, maka dengan apa yang dilakukan oleh personil Polres Nias Selatan khususnya anggota reskrim sudah mengamankan tua suling (tua nifaro) sebanyak 2 ton.