Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Polres Nisel Musnahkan Barang Bukti Berupa Tuak Suling Sebanyak Kurang Lebih 2 Ton.

27
×

Polres Nisel Musnahkan Barang Bukti Berupa Tuak Suling Sebanyak Kurang Lebih 2 Ton.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan – Kepolisian Resort Nias Selatan musnahkan 2 ton minuman keras (miras) jenis tuak suling. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Reskrim Polres Nias Selatan Rabu 31/01/2024.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega dan turut hadir Kasatreskrim, AKP Freddy Siagian, Kanit Pidum, Kanit Tipiter, Kanit Tipikor, Kanit Kasat Pol PP, Camat Teluk Dalam, dan Personil Reskrim.

Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam tuo nifaro ini perlu diketahui untuk saat ini belum ada pidananya sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017. Tuo nifaro (Tuak suling) itu bisa diawasi, diamankan kemudian dimusnahkan, dan untuk dipidana belum ada aturannya,” kata Freddy.

Lebih lanjut, AKP Freddy Siagian menjelaskan, kronologis penangkapan tuo nifaro ini pada tanggal 1 Desember 2023, personil Reskrim Polres Nisel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil L-300 diduga membawa tua nifaro yang berlokasi di pelabuhan Teluk Dalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian ternyata benar didalam mobil L-300 tersebut terdapat tua nifaro yang dibungkus plastik, dimasukkan dalam karung, jeregen 35 KG dan 3 buah drum dengan total jumlah keseluruhan sebanyak kurang lebih 2 ton,” jelasnya kasat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.