“Bayangkan tua nifaro 2 ton beredar ditengah-tengah masyarakat ini sangat membahayakan, apalagi kita melihat masyarakat Nias Selatan ketika mengkonsumsi miras jenis tua suling (tua nifaro) sehingga cepat emosi, berantem dan berkelahi dan itulah kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Nias Selatan yang mana semua itu didasari akibat minuman keras” ungkap Arius Zega.
Kompol Arius Zega menambahkan bahwa laporan polisi yang diterima di Polres Nias Selatan hampir 70% kasusnya adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman itu semua akibat dari mengkonsumsi minuman keras.
Atas nama pimpinan Polres Nias Selatan mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim yang sudah mengamankan tua suling (tua nifaro) ini dan tetap ditingkatkan untuk memburu pelaku penjual miras di wilayah Polres Nias Selatan. Tujuan untuk memburu pelaku penjual minuman keras itu adalah agar masyarakat merasakan kedamaian dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Nias Selatan ucap Wakapolres.
Penulis : sit duha