Polres Taput berhasil menangkap Pengedar ganja di Tarutung Taput

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2020 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput Tarutung. Postkeadilan Seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap petugas polisi.

NRS dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, pukul 21.00 WIB saat menunggu calon pembeli ganja. NRS berdiri di depan sebuah warung internet.

“Sebelum sukses menjual barang dagangannya, tim Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka. Karena dikhawatirkan tersangka keburu tahu diintai dan melarikan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Baringbing.

Baca Juga :  Ketua Panitia Pilkades dan BPD serta Camat diduga Bersekongkol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NRS, 19 tahun, seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap petugas polisi antinarkoba Polres setempat, Senin 3 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual

Barang bukti ganja dengan bungkus kertas nasi seberat 3,25 gram milik tersangka NRS. (Foto: Tagar/Humas Polres Taput)

Baca Juga :  Tim Monitoring Dan Wakapolda Eddy Sumitro Jabar Pantau pelaksanaan Pilkada Kab. Karawang

Walfon mengatakan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram. Barang tersebut dibungkus dengan rapi dan disimpan di kantong celana.

Walfon menambahkan, petugas berhasil menangkap tersangka, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika. Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan,” kata dia.

Baca Juga :  Berita Viral Di Medsos Mapolsek Pahae Diserang Oknum TNI

Untuk penyelidikan lebih dalam, tersangka dan barang bukti diamankan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan, dijerat melanggar Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” katanya ( Arman Situmorang)

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!