Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsTaput

Polres Taput berhasil menangkap Pengedar ganja di Tarutung Taput

×

Polres Taput berhasil menangkap Pengedar ganja di Tarutung Taput

Sebarkan artikel ini

Taput Tarutung. Postkeadilan Seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap petugas polisi.

NRS dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, pukul 21.00 WIB saat menunggu calon pembeli ganja. NRS berdiri di depan sebuah warung internet.

“Sebelum sukses menjual barang dagangannya, tim Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka. Karena dikhawatirkan tersangka keburu tahu diintai dan melarikan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Baringbing.

Baca Juga :  Ratusan Warga Peninjauan Antusias Untuk Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

NRS, 19 tahun, seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap petugas polisi antinarkoba Polres setempat, Senin 3 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual

Barang bukti ganja dengan bungkus kertas nasi seberat 3,25 gram milik tersangka NRS. (Foto: Tagar/Humas Polres Taput)

Baca Juga :  Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahanto

Walfon mengatakan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram. Barang tersebut dibungkus dengan rapi dan disimpan di kantong celana.

Walfon menambahkan, petugas berhasil menangkap tersangka, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika. Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan,” kata dia.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Arogan Terhadap Wartawan Itu, Kini Mendapat Atensi PROPAM

Untuk penyelidikan lebih dalam, tersangka dan barang bukti diamankan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan, dijerat melanggar Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” katanya ( Arman Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino