“Lokasi judi tersebut sudah lama beroperasi , namun pihak kepolisian tidak pernah menggerebek dan seakan akan ada pembiaran judi tersebut,” kata Dedi (32) yang mengaku sebagai warga.
Menurutnya, agak aneh kalau pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat ataupun Polsek Beringin dan Pagar Merbau tidak mengetahui keberadaan judi itu. “Untuk apa ada Bhabinkamtibmas yang ditugaskan diwilayah ini dari Polsek masing-masing , kalau juga tidak mengetahui bahwa ada permainan judi yang meresahkan warga diwilayahnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Dedi, dirinya berharap kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolresta Deli Serdang untuk secepatnya menutup lokasi judi tersebut dan menangkap bandarnya.
“Satu kuncinya, Polsek menangkap bandar dan menutup lokalisasi judi tembak itu biar warga merasa aman dan nyaman disini,” harapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman menyampaikan kepada awak media, agar para pengelola judi ketangkasan tembak ikan, jangan mencoba-coba melakukan permainan yang melanggar hukum, karena akan saya tindak tegas.
“Jangan coba-coba membuka lokasi judi ketangkasan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, saya akan sikat,” tegasnya. ( Tim )