Bandung. PostKeadilan – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) segera dimulai. Tahap pertama pendaftaran dibuka pada 7-11 Juni 2021 dan 25 Juni – 1 Juli 2021 untuk tahap kedua.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, H. Dedi Supandi, S.STP, M.Si mengatakan, proses persiapan sudah dilaksanakan mulai dari uji publik, pengesahan Pergub Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021tentang PPDB, kesiapan sistem, hingga sosialisasi.
“Tahap pertama terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua 50 persen. Tahap kedua 50 persen seluruhnya jalur zonasi. Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan,” ujar Dedi, Jumat (4/6/2021).
Proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, SMA, SMK, dan SLB negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMA 163.728 siswa, SMK 113.112 siswa, dan SLB 3.708 siswa. “Maka dari itu, untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline ‘Sekolah di Mana Saja Sama’, baik di swasta ataupun di negeri,” ucap Dedi.
Dia menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan pertama adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah I-XIII. Sedangkan Kantor Disdik Jabar akan berperan sebagai koordinator PPDB 2021. “Kita akan pantau pelaksanaan PPDB nanti dengan melakukan roadshow. Jika ada permasalahan, kita akan langsung cepat mengambil langkah solutif,” katanya.
Kemudian, perbedaan lain yakni penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta. “Berdasarkan data, hanya 41,5 persen siswa SMP dan MTs di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4.000an, tahun ini kita sertakan sekolah swasta masuk dalam sistem PPDB,” tuturnya.
Perbedaan tambahan lainnya, penyertaan nilai rapor dari semester I hingga V yang lengkap dengan ranking peserta didik. “Yang lainnya adalah jalur masuk bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Jika tahun lalu kuota ABK termasuk dalam jalur zonasi, tahun ini kuota tersebut masuk jalur afirmasi,” jelasnya.
Untuk SMA, jalur PPDB terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Sedangkan jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi dibuka pada PPDB tahap I. Jalur zonasi dibuka pada pendaftaran tahap II. Jadi, siswa atau orang tua siswa harus paham jadwalnya.
Buat SMK, jalur PPDB yaitu afirmasi, perpindahan, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan dan prestasi rapor. Jalur afirmasi yakni prioritas terdekat, perpindahan, dan prestasi rapor. Sedangkan jalur kejuaraan dibuka pada tahap I. Untuk jalur rapor umum dibuka pada pendaftaran PPDB tahap II.
Berikut Persyaratan PPDB Jabar 2021 secara Khusus: 1. Kartu Program Penanganan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM). 2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial). 3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19. 4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
Syarat Umum: 1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan. 2. Akta kelahiran 3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 4. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking) 5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua. (Simare/Red)