Nias Selatan, (sumut)
Postkeadilan.com – proses pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Selatan TA 2020 dengan Nomor Kontrak 640/891/KONTRAK/PPK-01/DINKES/2020, lokasi di Desa Hiliana’a, Pagu Dana sebesar Rp 48.533.585.083, mengalami berbagai kendala.
Ironisnya, Proyek tersebut, Kabupaten Nias Selatan melalui hasil pelelangan, PT. MAJU GEMILANG MANDIRI telah dipercayakan untuk mengerjakan proyek tersebut, dan ditanda tangani Kontrak pada Tanggal 04 Juli 2020 dengan Limid waktu 170 Hari Kalender namun sampai sekarang, proyek tersebut masih belum siap dikerjakan alias proyek abadi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Nias Selatan, Ranueli Buulolo kepada beberapa Awak Media dikantornya di Jalan Lagundri Kilo Meter 3 Nisel Selasa 09/02/2021 mengatakan, Proyek tersebut bisa terlambat disebabkan karena berbagai kendala.
Salah satu kendala pada pelaksanaan Proyek itu yakni, dimulai dari pematangan lahan serta pelangsiran bahan material adalah dibawah kendali pemik lahan yaitu Ama Linda, beliau selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, karena alatnya yang dipakai untuk mengerjakan proyek itu, sehingga beliau mengutamakan proyeknya yang lain terlebih dahulu, akhirnya pelaksanaan proyek itu bisa terlamabat.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pada proyek itu hanya sebatas pengadaan lahan atau sebatas Hibah, masalah pematangan lahan proyek itu adalah tanggungjawab rekanan, lagi pula yang bodoh adalah rekanan, sudah tau bahwa limid waktu pekerjaan proyek itu hanya 170 Hari Kalender namun memaksakan diri jelas Ranueli.
Akibat dari pada Keterlambatan pekerjaan proyek itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan telah sepakat, memberi peluang untuk perpanjangan waktu sampai akhir Bulan Februari 2021 ini, apa bila proyek tersebut tidak juga siap maka Dinas Kesehatan Nisel akan mengambil tindakan dengan dua cara yakni, putus Kontrak atau waktu diperpanjang dengan catatan harus membayar denda. (sit duha)