Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur

8
×

Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur

Sebarkan artikel ini

JABAR POSTKEADILAN- Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur

Polres Cianjur Polda Jabar – Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi PJU Polres CIanjur memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan sepasang kekasih bersimbah darah di cianjur di depan Lobby Mapolres Cianjur. Jumat (08/01/2021).

Team Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 1 orang tersangka berinisial HP alias DOLENG (18) perkara Menghilangkan nyawa pembunuhan yang terjadi Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB

.

Kapolres menjelaskan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi jadi dia mencoba untuk melakukan perampokan uang di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong Kecamatan Cilaku, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24) kemudian membawa handphone yang dibuang kemudian sepeda motor korban dikubur kedalam tanah.

Kapolres menambahkan tersangka masuk melalui atap rumah kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu, korban yang sedang tidur di pukul oleh batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS dengan kondisi yang kritis ”beruntung saudari KS sudah siuman sekarang” ucapnya.

Dari hasil penangkapan Tim Khusus berhasil mengamankan satu buah Dus Handphone merk Oppo A15, satu buah Handphone merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak – bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.

Atas perbuatannya tersangka DOLENG diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun..PK”( P. Purba/H.Meha S.E )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.