8 Januari 20218 Januari 2021oleh Post Keadilan Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur Post Keadilan-headline news, kabar jabar-144 views JABAR POSTKEADILAN- Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur Polres Cianjur Polda Jabar – Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi PJU Polres CIanjur memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan sepasang kekasih bersimbah darah di cianjur di depan Lobby Mapolres Cianjur. Jumat (08/01/2021). Team Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 1 orang tersangka berinisial HP alias DOLENG (18) perkara Menghilangkan nyawa pembunuhan yang terjadi Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB . Kapolres menjelaskan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi jadi dia mencoba untuk melakukan perampokan uang di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong Kecamatan Cilaku, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24) kemudian membawa handphone yang dibuang kemudian sepeda motor korban dikubur kedalam tanah. Kapolres menambahkan tersangka masuk melalui atap rumah kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu, korban yang sedang tidur di pukul oleh batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS dengan kondisi yang kritis ”beruntung saudari KS sudah siuman sekarang” ucapnya. Dari hasil penangkapan Tim Khusus berhasil mengamankan satu buah Dus Handphone merk Oppo A15, satu buah Handphone merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak – bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda. Atas perbuatannya tersangka DOLENG diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun..PK”( P. Purba/H.Meha S.E ) Jangan LewatkanGubernur Sumsel Lantik Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hasil Pilkada Th.2020.Bupati Taput Drs. Nikson Nababan Msi Kunjungi Kantor Camat Parmonangan Sumatera UtaraDiduga Menyelewengkan Dana BOS, Kepsek SDN 54/1 Bajubang Tinggalkan Rekam Jejak Buruk Sebelum PensiunSalut !!! Antusias Warga RT 01 Desa Peninjauan Bergotong Royong Renovasi Mushola Al-IkhlasDiduga Perintah PJ Sekda, Kasat Pol-PP dan Asisten I Bungkam Pers Meliput Rapat Kerja Pertama Bupati BatanghariBupati dan Wabup Batanghari Resmi Dilantik, Ini Harapan dari Lembaga Investigasi Negara Provinsi JambiLantik Pengurus Secara Virtual, DPD PKS Batanghari Siap BersinergiKetua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, H. Romli HM “DPC Tetap Loyal Pada Kepemimpinan AHY”PENYERAHAN MOBIL AMBULANCE KEPADA PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) DPC KAB. KARAWANGPT Sejahtera Bintang Bersinar, GP Ansor, Bersama Anggota DPRD Kab Bekasi Kang Edi Junaedi Kembali Salurkan Bantuan Sembako Di Desa Pantai Bahagia MuaragembongKetum Organisasi Sayap Partai Demokrat BMI Cak Farkhan Evendi Bacakan Ikrar Dukung AHY Tetap Sebagai Ketum DPP Partai Demokrat Di Acara HUT PertamaOrganisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kab. Karawang Mengucapkan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Komentar